Buku ini sudah disunting dengan perbaikan mencakup pernyataan tanggung jawab, data koleksi eksemplar, ISBN, deskripsi fisik dan gambar sampul.
Badan Amil Zakat memiliki kewenangan khusus untuk menangani permasalahan zakat, mulai dari pengumpulan harta zakat sampai pendayagunaan. Dalam Undangundang Pengelolaan Zakat dan Wakaf disebutkan bahwa “dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabil…