Buku ini di susun untuk dapat membantu mewujudkan visi dan misi organisasi yaitu proses perencanaan, pengorganisasian , kepemimpinan dan pengendalian berkaitan dengan pengelolaan sumber daya informasi yang ujungnya untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Buku ini membahas tentang pandekatan analitis kritis terhadap hukum pidana dari dua atau lebih sistem hukum dengan mempergunakan metode perbandingan yang bertujuan menemukan unsur persamaan dan perbedaan yang memberikan manfaat baik dari segi sisi teoritik maupun praktik.
Buku ini dapat menjadi panduan dalam pelaksanaan teknik kultur jaringan karena memuat esensi penting kultur jaringan yang meliputi sejarah dan terminologi kultur jaringan.