Buku ini menjelaskan tentan perkawinan / Munakahat dilengkapi perbandingan UU.
Buku ini menjelaskan tentang hukum perkawinan dan perceraian serta warisan.
Buku ini membahas tentang lembaga-lembaga sosial ekonomi Islam, termasuk wakaf, yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan yang sedang dihadapi bangsa, terutama sejak krisis ekonomi.
Buku ini membahas tentang pandekatan analitis kritis terhadap hukum pidana dari dua atau lebih sistem hukum dengan mempergunakan metode perbandingan yang bertujuan menemukan unsur persamaan dan perbedaan yang memberikan manfaat baik dari segi sisi teoritik maupun praktik.
Buku ini dapat menjadi panduan dalam pelaksanaan teknik kultur jaringan karena memuat esensi penting kultur jaringan yang meliputi sejarah dan terminologi kultur jaringan.