Text
Hukum Islam dalam Hukum Positif Indonesia / Mardani
Judul : Hukum Islam dalam Hukum Positif Indonesia
Penulis : Mardani
Edisi : Edisi 1 Cetakan 1
Penerbit : Rajawali Pers : Depok, 2018.
Deskripsi Fisik : xiv, 454 hlm.; 23 cm.
ISBN : 9786024253240
Abstrak Informatif :
Hukum Islam di Indonesia sudah berlaku sejak abad ke-7 masehi. Ini dibuktikan Hamka mengajukan fakta berbagai karya ahli hukum Islam Indonesia. Misalnya shirat al-thullab, shirat al-mustaqim, sabil al-muhtadin, kartagama, syainat al-hukm dan lain-lain. Pada era kekuasaan kesultanan dan kerajaan-kerajaan Islam peradilan agama sudah hadirsecara formal dan hukum yang diterapkan masih abstraksi yang ditarik dari kandungan doktrin fiqih. Baru pada tahun 1760 VOC memerintahkan D.W. Freijer untuk menyusun hukum yang kemudian dikenal dengan Compendium Freijer. Hukum Islam pada masa pemerintahan Hindia Belanda telah diatur, yaitu pada tahun 1882 melalui stbl. no. 152 tahun 1882, tentang pendirian Radd Agama (yang menjadi cikal bakal Peradilan Agama) untuk Jawa dan Madura. Setelah Indonesia merdeka, hukum Islam di Indonesia tetap berlaku sebagai hukum positif Indonesia, berdasarkan atas pasal 29 UUD 1945, pasal I dan II aturan peralihan UUD 1945 dan Pancasila sila pertama.
Dalam pembahasannya buku ini terdiri atas 11 bab yang meliputi bab 1 hukum Islam di Indonesia; bab 2 hukum jaminan produk halal; bab 3 hukum pengelolaan zakat; bab 4 hukum penyelenggaraan ibadah haji; bab 5peradilan agama; bab 6 kompilasi hukum Islam (KHI); bab 7 hukum wakaf; bab 8 penerapan syariat Islam di Aceh; bab 9 kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES); bab 10 hukum surat berharga syariah negara (SBSN) dan pembahasan diakhiri pada bab 11 hukum perbankan syariah.
Kata Kunci : Hukum Islam, Hukum Konvensional, Hukum Positif.
Tidak tersedia versi lain