UPA Perpustakaan UIN Palangka Raya

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penahanan Prapersidangan di Indonesia Pre - Trial Detention In Indonesia / Jan Samuel Maringka
Penanda Bagikan

Text

Penahanan Prapersidangan di Indonesia Pre - Trial Detention In Indonesia / Jan Samuel Maringka

Jan Samuel Maringka - Nama Orang; Henry Yoseph Kindangen - Nama Orang; Tarmizi - Nama Orang; Variza Octifanny Rahmadianti - Nama Orang;

Judul : Penahanan Prapersidangan di Indonesia Pre - Trial Detention In Indonesia
Pengarang : Jan Samuel Maringka
Edisi : Cet. 1
Penerbit : Sinar Grafika : Jakarta, 2023.
Deskripsi Fisik : xi, 233 hlm.; 24 cm.
Klasifikasi : 345.052 598
Jumlah Eksemplar : 3 Eks
ISBN : 9786233911443

Buku ini berisi tentang penahanan dalam rangka pelaksanaan ekstradisi di Indonesia yang sampai saat ini mengacu pada Undang - undang Nomor 1 Tahun 1979

Abstrak informatif :
Penahanan seringkali disebut sebagai necessary evil sebuah nestapa yang tidak mengenakkan, tetapi diperlukan dalam sebuah proses peradilan pidana. Praktik diberbagai negara menunjukkan peran penting kejaksaan sebagai pengemban dominus litis perkara pidana dalam melakukan kontrol terhadap penggunaan penahanan di tahap pemeriksaan pendahuluan (penahanan prapersidangan). Pokok bahasan buku ini mencakup: 1) Konsep dan sejarah penahanan prapersidangan dalam KUHAP dan perkembangannya pasca putusan MK, 2) Syarat objektif dan subjektif penahanan menurut Pasal 21 KUHAP, 3) Jenis dan kewenangan penahanan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim, 4) Hak-hak tersangka/terdakwa selama penahanan: bantuan hukum, kunjungan keluarga, kesehatan, dan pengaduan, 5) Upaya hukum terhadap penahanan: penangguhan, pengalihan, pencabutan, dan praperadilan, 6) Perbandingan penahanan prapersidangan di beberapa negara dengan prinsip due process of law, 7) Problematika penahanan prapersidangan: overcrowding rutan, penahanan sewenang-wenang, dan kriminalisasi, 8) Pembaruan hukum penahanan dalam RUU KUHAP dan relevansinya dengan instrumen HAM internasional. Materi diperkuat dengan yurisprudensi dan studi kasus.
Kata Kunci : Pengawasan; Prapersidangan; Sistem Peradilan Pidana

Sudah divalidasi


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Palangka Raya (Lantai 2) U 345.052 598 Jan p
260079723
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Palangka Raya (Lantai 2) U 345.052 598 Jan p
260079639
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Palangka Raya (Lantai 2) U 345.052 598 Jan p
260079722
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
U 345.052 598 Jan p
Penerbit
Jakarta : Sinar Grafika., 2023
Deskripsi Fisik
xi, 233 hlm.; 24 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786233911443
Klasifikasi
345.052 598
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subjek
Pidana
Persidangan
Penahanan - Indonesia (TS)
Perpanjangan Penahanan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Jan Samuel Maringka
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPA Perpustakaan UIN Palangka Raya
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan UIN Palangka Raya ada salah satu Unit Pelaksana Akademik yang meyediakan sumber informasi akademik untuk menunjang pelaksanaan tridharma perguruan di UIN Palangka Raya.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?