Text
Hukum Keuangan Negara : Pengertian, Ruang Lingkup, Pengelolaan dan Penyelesaian Kerugian Negara / W. Riawan Tjandra
Judul : Hukum Keuangan Negara : Pengertian, Ruang Lingkup, Pengelolaan dan Penyelesaian Kerugian Negara
Pengarang : W. Riawan Tjandra
Edisi : Cet. 1
Penerbit : Kanisius : Yogyakarta, 2023.
Deskripsi Fisik : 282 hlm.; 24 cm.
Klasifikasi : 343.03
Jumlah Eksemplar : 1 Eks
ISBN : 9789792178340
Buku ini berisi tentang langkah - langkah penyelesaian kerugian negara berdasarkan konsep pencegahan ( secandum praevationis de re publica damma) sesuai perkembangan kebijakan negara saat ini
Abstrak Informatif:
Dalam perspektif teoretis, hukum keuangan negara merupakan cabang ilmu huku yang mengatur keuangan negara.Keuangan negara digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain – lain. Pokok bahasan buku ini mencakup: 1) Konsep dasar Hukum Keuangan Negara: pengertian, sumber hukum, asas, dan kedudukan dalam sistem hukum Indonesia, 2) Ruang lingkup keuangan negara: APBN, APBD, BUMN/BUMD, kekayaan negara yang dipisahkan, dan hak negara lainnya, 3) Subjek hukum keuangan negara: pemerintah pusat, daerah, bendahara, dan pejabat pengelola, 4) Siklus pengelolaan keuangan negara: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan, 5) Kerugian negara: pengertian, unsur, penyebab, dan modus, 6) Mekanisme penyelesaian kerugian negara: Tuntutan Ganti Rugi TGR, tuntutan perdata, pidana, dan peran BPK, BPKP, KPK, serta Kejaksaan, 7) Tanggung jawab hukum dan administrasi bendahara/pejabat, serta 8) Isu aktual: tata kelola, integritas, dan pencegahan korupsi keuangan negara.
Kata Kunci : Pengawasan Keuangan; Status Keuangan Negara; Sistem Pemerintahan Negara RI
Sudah divalidasi
Tidak tersedia versi lain