Text
Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia : Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika / Rahman Amin
Judul : Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia : Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika
Pengarang : Rahman Amin
Edisi : Cetakan Ke. 1
Penerbit : Deepublish : Yogyakarta, 2020.
Deskripsi Fisik : xii, 306 hlm.; 23 cm.
Klasifikasi : 345.015 98
Jumlah Eksemplar : 1 eks
ISBN : 9786230216886
Buku ini mengupas tuntas mekanisme perlindungan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) khusus dalam lingkup pemberantasan sindikat narkotika yang terorganisir.
Abstrak Informatif :
Secara historis, terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Berbagai tindak pidana tertentu yang khusus dan bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang terorganisisr bisa menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas nasional, keamanan masyarakat, meruntuhkan lembaga serta nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan serta membahayakan pembangunan nasional dan supremasi hukum .Negara hukum merupakan konsep yang bermula dari istilah nomokrasi yang berkembang dari pemikiran barat. Istilah nomokrasi berasal dari kata nomos yang berarti norma, dan cratos yang berarti kekuasaan. Negara hukum merupakan suatu konsep pemerintahan negara yang berdasarkan hukum. Teori perlindungan hukum merupakan perkembangan dari konsep pengakuan dan perlindungan HAM yang berkembang pada abad ke-19. Perlindungan hukum didefinisikan sebagai perlindungan tentang harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dipunyai oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenang-wenangan dan sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang bisa melindungi suatu hal dari hal lainnya.
Sudah divalidasi
Tidak tersedia versi lain