Text
Perbankan dan Masalah Kredit : Suatu Tinjauan Di Bidang Yuridis / Gatot Supramono
Judul : Perbankan dan Masalah Kredit : Suatu Tinjauan Di Bidang Yuridis
Pengarang : Gatot Supramono
Edisi : Cetakan Ke. 1
Penerbit : Rineka Cipta : Jakarta, 2014.
Deskripsi Fisik : xv, 515 hlm.; 23.5 cm.
Klasifikasi : 346.08
Jumlah Eksemplar : 1 eks
ISBN : 9789795189794
Buku ini membahas berbagai landasan hukum dan penyelesaian sengketa di dunia perbankan, meliputi:
Tugas & Sanksi Bank Indonesia: Status dan wewenang Bank Indonesia serta sanksi pidananya.
Perbankan Syariah: Pengenalan dasar dan sistem operasional bank syariah.
Abstrak Informatif :
Buku "Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis" secara garis besar membahas seluk-beluk hukum perbankan di Indonesia serta aspek legalitas, jaminan, dan penyelesaian hukum terkait penyaluran kredit bermasalah. Buku ini menyoroti kekosongan undang-undang khusus yang secara spesifik mengatur perkreditan, sehingga pembahasannya menitikberatkan pada regulasi perbankan umum, hukum perdata, dan aspek hukum syariah. Membahas kedudukan hukum Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Mengulas peran BI dalam mengatur dan mengawasi sistem perbankan nasional. Menjelaskan ancaman sanksi pidana terhadap pelanggaran aturan perbankan demi menjaga stabilitas keuangan. Menguraikan perkembangan dan eksistensi operasional perbankan syariah di Indonesia. Meninjau dampak kehadiran bank syariah terhadap perluasan peran Pengadilan Agama serta badan arbitrase (seperti BASYARNAS) dalam menangani sengketa ekonomi syariah. Menjelaskan aspek yuridis dari siklus penyaluran dana atau kredit kepada masyarakat. Membahas pentingnya pengikatan jaminan kredit (agunan) secara hukum. Membahas pentingnya pengikatan jaminan kredit (agunan) secara hukum. Menjelaskan aspek yuridis dari siklus penyaluran dana atau kredit kepada masyarakat. Membahas pentingnya pengikatan jaminan kredit (agunan) secara hukum. Memaparkan berbagai jenis lembaga jaminan seperti Hak Tanggungan, Fidusia, gadai, atau hipotek untuk memitigasi risiko gagal bayar. Memberikan panduan hukum tentang bagaimana bank menangani nasabah/debitur yang mengalami kendala pemenuhan kewajiban (kredit bermasalah). Meninjau jalur penyelesaian sengketa baik lewat jalur damai (non-litigasi/restrukturisasi) maupun jalur hukum (litigasi) melalui badan peradilan.
Sudah divalidasi
Tidak tersedia versi lain