UPA Perpustakaan UIN Palangka Raya

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Moratorium Bedolan Penghulu

R Agung Nugraha - Nama Orang;

Bermaksud menyampaikan opini tentang rencana "moratorium Bedolan Penghulu' (tidak melayani pernikahan di luar kantor). Untuk mendasari tulisan ini, penulis sampaikan kisah nyata nikah 'resmi' yang dianggap sekadar persoalan administrasif dan didikotomikan dengan nikah 'siri' yang mendalilkan keabsahannya secara agama.
Ada seorang janda (cerai) hendak menikah dengan jejaka. Mereka datang ke KUA mendaftarkan pernikahannya. Dalam pemeriksaan nikah diketahui janda ini baru bercerai 3,5 bulan dan hamil enam bulan. Penulis selaku PPN/Kepala KUA menolak melaksanakan pencatatan pernikahan dan menyarankan agar menunda pernikahannya hingga lepas idah (masa menunggu), yaitu setelah melahirkan. Mereka menjawab semalam telah dinikahkan siri oleh seorang kiai dan mendesak minta dicatat pernikahannya. Penulis tetap menolak.
Selang beberapa waktu penulis bertemu kiai yang dimaksud dan menanyakan kebenaran pengakuan pasangan tersebut. Beliau mengaku menikahkan tetapi tidak tahu wanita tersebut sedang hamil. Seketika itu juga kiai menyatakan pernikahannya batal. Saat ini keduanya telah menikah secara resmi di KUA Kecamatan Minggir.
Urgensi pemeriksaan nikah adalah untuk memastikan pihak yang akan menikah benar-benar terbebas dari halangan pernikahan. Dengan adanya pemeriksaan maka gugurlah asumsi bahwa PPN/penghulu hanyalah 'petugas pencatat'. Penghulu juga merupakan 'penjaga' syariat Islam, karenanya, di samping kemampuan keagamaan/hukum nikah, penghulu harus memenuhi kualifikasi formal sebagai sarjana agama, cq jurusan syariah.
PP 47 Tahun 2004 mengatur biaya pencatatan nikah Rp 30 ribu. Aturan ini belum mengakomodasi ketentuan PMA 11/2007 Pasal 21 ayat (b) tentang pernikahan di luar balai nikah. Diakui bahwa pencatatan nikah di luar kantor berpotensi terjadi pungli atau gratifikasi. Untuk itulah, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia mendesak pemerintah membuat aturan yang jelas tentang biaya yang timbul akibat pelaksanaan pencatatan nikah di luar kantor. Sambil menunggu regulasi itu dan menghindari tuduhan gratifikasi, sementara waktu penghulu memilih melayani masyarakat di balai nikah saja. Tidak ada yang salah kan?.
Maraknya pernikahan siri juga tidak dapat dikaitkan dengan biaya pencatatan nikah. Orang-orang yang 'mempopulerkan' nikah siri itu rata-rata berduit. Bahkan menurut beberapa sumber, untuk menikah siri harus mengeluarkan biaya bisyaroh Rp. 250 ribu hingga Rp 500 ribu.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Jakarta : Pustaka Republika., 2014
Deskripsi Fisik
Hal. 6
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Jumat, 3 Januari 2014
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPA Perpustakaan UIN Palangka Raya
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan UIN Palangka Raya ada salah satu Unit Pelaksana Akademik yang meyediakan sumber informasi akademik untuk menunjang pelaksanaan tridharma perguruan di UIN Palangka Raya.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?