Text
Moratorium Bedolan Penghulu
Bermaksud menyampaikan opini tentang rencana "moratorium Bedolan Penghulu' (tidak melayani pernikahan di luar kantor). Untuk mendasari tulisan ini, penulis sampaikan kisah nyata nikah 'resmi' yang dianggap sekadar persoalan administrasif dan didikotomikan dengan nikah 'siri' yang mendalilkan keabsahannya secara agama.
Ada seorang janda (cerai) hendak menikah dengan jejaka. Mereka datang ke KUA mendaftarkan pernikahannya. Dalam pemeriksaan nikah diketahui janda ini baru bercerai 3,5 bulan dan hamil enam bulan. Penulis selaku PPN/Kepala KUA menolak melaksanakan pencatatan pernikahan dan menyarankan agar menunda pernikahannya hingga lepas idah (masa menunggu), yaitu setelah melahirkan. Mereka menjawab semalam telah dinikahkan siri oleh seorang kiai dan mendesak minta dicatat pernikahannya. Penulis tetap menolak.
Selang beberapa waktu penulis bertemu kiai yang dimaksud dan menanyakan kebenaran pengakuan pasangan tersebut. Beliau mengaku menikahkan tetapi tidak tahu wanita tersebut sedang hamil. Seketika itu juga kiai menyatakan pernikahannya batal. Saat ini keduanya telah menikah secara resmi di KUA Kecamatan Minggir.
Urgensi pemeriksaan nikah adalah untuk memastikan pihak yang akan menikah benar-benar terbebas dari halangan pernikahan. Dengan adanya pemeriksaan maka gugurlah asumsi bahwa PPN/penghulu hanyalah 'petugas pencatat'. Penghulu juga merupakan 'penjaga' syariat Islam, karenanya, di samping kemampuan keagamaan/hukum nikah, penghulu harus memenuhi kualifikasi formal sebagai sarjana agama, cq jurusan syariah.
PP 47 Tahun 2004 mengatur biaya pencatatan nikah Rp 30 ribu. Aturan ini belum mengakomodasi ketentuan PMA 11/2007 Pasal 21 ayat (b) tentang pernikahan di luar balai nikah. Diakui bahwa pencatatan nikah di luar kantor berpotensi terjadi pungli atau gratifikasi. Untuk itulah, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia mendesak pemerintah membuat aturan yang jelas tentang biaya yang timbul akibat pelaksanaan pencatatan nikah di luar kantor. Sambil menunggu regulasi itu dan menghindari tuduhan gratifikasi, sementara waktu penghulu memilih melayani masyarakat di balai nikah saja. Tidak ada yang salah kan?.
Maraknya pernikahan siri juga tidak dapat dikaitkan dengan biaya pencatatan nikah. Orang-orang yang 'mempopulerkan' nikah siri itu rata-rata berduit. Bahkan menurut beberapa sumber, untuk menikah siri harus mengeluarkan biaya bisyaroh Rp. 250 ribu hingga Rp 500 ribu.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain