UPA Perpustakaan UIN Palangka Raya

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

CD-ROM

HAK RUJUK MANTAN SUAMI ISTRI DALAM PERSPEKTIF EMPAT IMAM MAZHAB FIKIH

M. Akhyar (0902110316) - Nama Orang;

Konsep dan pelaksanaan rujuk di masyarakat berbeda-beda sesuai dengan situasi dan kondisi, terlebih lagi bagi para penganut Mazhab fanatik, sehingga terjadi ketidaksepahaman dalam konsep rujuk dan pelaksanakannya di Indonesia. Beranjak dari hal tersebut, penulis menuangkannya dalam kajian skripsi yang berjudul “Hak Rujuk Mantan Suami Istri Dalam Perspektif Empat Imam Mazhab Fikih.”
Penelitian ini terfokus pada konsep rujuk, dan dasar hukum rujuk menurut empat imam mazhab, serta relevansinya dengan hukum perkawinan di Indonesia, yang penulis bahas dengan menggunakan rumusan masalah: (1) Bagaimana konsep rujuk menurut pendapat imam mazhab? (2) Apa dasar rujuk menurut empat imam mazhab? (3) Bagaimana relevansi rujuk dalam hukum perkawinan di Indonesia?
Metode penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (Library reserch). Adapun jenis penelitian ini adalah deskriptif dalam pola deduktif. Sumber data terdiri dari: (1) primer, yakni karya yang dihasilkan oleh para imam mazhab, (2) sekunder, yakni berupa kitab tafsir, fikih, ushul fikih, serta kumpulan pendapat ulama, (3) tertier, meliputi bahan terkait dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan ushul fiqh. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif yang terdiri dari: (1) content analysis, (2) deduktif, (3) komparatif, dan (4) metode hermenentik yang jug didukung oleh kaidah fikih.
Hasil penelitian ini adalah: (1) Konsep rujuk menurut Imam Mazhab adalah kembalinya suami kepada mantan istri, para Imam mazhab sepakat bahwa rujuk itu bisa dilakukan hanya dalam masa idah dan hak rujuk hanya dimiliki oleh suami. Namum dalam hal tata cara rujuk para Imam Mazhab berbeda pendapat sesuai dengan dasar hukum yang digunakan (2) Dasar hukum rujuk menurut Imam Mazhab yaitu Q. S. Al-Baqarah ayat 228 dan Hadis Nabi serta berdasarkan ijmak dan ‘urf. (3) Relevansi rujuk Imam Mazhab dan Hukum perkawinan di Indonesia adalah dengan pendapat imam mazhab, tetapi yang lebih dominan digunakan adalah pendapat Imam Syafi’i, karena situasi dan kondisi masyarakat Muslim Indonesia berada dalam wilayah kepastian hukum Negara yang melindungi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Rujuk dalam hukum perkawinan di Indonesia sesuai dengan pendapat Imam Mazhab tetapi secara teknis berbeda konsepnya, dan adanya hak istri untuk menolak rujuk suami. Apabila didasarkan pada konsep rujuk imam mazhab, istri harus menerima rujuk suami meskipun tidak setuju (tidak rela).


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Palangka Raya Belum memasukkan lokasi
53/AHS/13
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
52/AHS/13
Penerbit
: STAIN Palangka Raya., 2013
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
R 2x4.35
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Islam
Perkawinan islam
rujuk
Suami istri
Hukum Keluarga Islam
Fikih Keluarga
Fiqh Keluarga
Empat Imam Mahzab Fikih
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
M. Akhyar
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Bab 1. Pendahuluan
  • Bab 2. Kajian Pustaka
  • Bab 3. Biografi
  • Bab 4. Pembahasan
  • Bab 5. Simpulan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPA Perpustakaan UIN Palangka Raya
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan UIN Palangka Raya ada salah satu Unit Pelaksana Akademik yang meyediakan sumber informasi akademik untuk menunjang pelaksanaan tridharma perguruan di UIN Palangka Raya.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?