Penelitian ini dilatarbelakangi tidak dibedakannya status kesaksian laki-laki dan perempuan, sementara dalam Alquran kesaksian dua orang perempuan sama dengan satu orang laki-laki. Berdasarkan hal tersebut permasalahan penelitian ini 1) bagaimana status kesaksian laki-laki dan perempuan dalam hukum acara perdata, 2) dasar hukum apa yang digunakan, dan 3) bagaimana pandangan hukum islam terhadap…
JA:Al Thuruq Al Khukmiyyah fi al-siyasah al-Syariyyah